VISI
“ Mewujudkan Masyarakat Desa Sindangsari yang Mandiri, Madani dan Sejahtera “
MISI
Melaksanakan Prinsip - Prinsip Pemerintahan yang Baik
Meningkatkan palayanan terhadap Masyarakat menuju pelayanan yang Prima
Meningkatkan Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa
Meningkatkan Kedisiplinan Aparatur Pemerintahan Desa
Melestarikan kehidupan yang berjiwa Agamis, Demokratis dan Kekeluargaan
Menumbuhkan Masyarakat yang Partisipatif
1.Pembangunan Fisik
a. Menyelesaikan Pembangunan Sarana dan Prasarana Perekonomian dengan gotong royong masyarakat dan sumber dana baik dari Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi maupun Kabupaten.
b. Adanya Transparansi segala bentuk bantuan pendanaan, agar dana yang diperuntukan bagi Desa Sindangsari dapat secara nyata dapat dirasakan langsung oleh Masyarakat.
c. Alokasi Dana Desa (ADD) dalam alokasi fisik, akan di Implementasikan dengan cara pembentukan Tim Pelaksana Kerja Desa (TPKD) sehingga control masyarakat lebih mudah.
d. Melaksanakan pembangunan dengan sebenarnya yang berpedoman pada Rancangan Pembngunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang didahului oleh musyawarah mufakat dari masyarakat Sindangsari melalui musyawarah diseiap dusun yang merupakan cikal bakal pembngunan desa.
e. Pemberdayaan masyarakat yang di danai oleh pemerintah melalui berbagai program dilaksanakan dengan efektif dan efisien serta mengedepankan aspirasi serta musyawarah mufakat dari masyarakat Sindangsari.
f. Diusahakan semaksimal mungkin Pembngunan fisik Desa Sindangsari dilakukan atas pemanfaatan potensi asset dan Pendapatan Asli Desa Sindangsari jika tidak ada alokasi dana dari pemerintah di sector tertentu yang di maksud, sehingga proses pembangunan dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat Sindangsari dapat terealisasi.
2. Pembangunan Non Fisik
2.1. Kehidupan Beragama
a. Peningkatan Aktifitas kehidupan beragama, mengoptimalkan kelompok pengajian baik di mushola dusun maupun di mesjid desa.
b. Meningkatkan kerukunan serta toleransi dalam beragama, sehingga kehidupan yang nyaman dan agamis dapat terwujud.
c. Menjaga seta melanjutkan sepenuhnya aktifitas Beragama yang telah menjadi tradisi serta kebiasaan yang telah di sepakati oleh masyarakat Sindangsari.
2.2. Birokrasi Pemerintahan Desa
a. Penataan kembali birokrasi pemeritah desa jika diperlukan guna pelayanan serta kepuasan pelayanan terhadap masyarakat Sindangsari.
b. Pengoptimalisasikan tugas, wewenang serta fungsi structural pemerintahan desa.
c. Pelayanan yang lebih dekat serta mudah terhadap masyarakat.
d. Adanya sinkronisasi serta komitmen kepuasan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintahan desa serta jajarannya.
e. Lebih dekat serta kerja sama yang baik dengan BPD selaku mitra kerja Kepala Desa serta Lembaga Desa yang lain sehingga jalannya pemerintahan desa lebih terkontrol.
2.3. Sosial Kemasyarakatan
a. Peningkatan peran serta tugas pemuda dalam masyarakat.
b. Pemberdayaan pemuda dalam olahraga sehingga diharapkan gerak langkah pemuda lebih terarah dan terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun Desa Sindangsari.
c. Menegedepankan musyawarah mufakat antar anggota masyarakat.
d. Bekerja sama dengan tokoh masyarakat, pemuda, serta tokoh agama dalam membina serta kehidupan masyarakat yang lebih baik, yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 sebagai jati diri bangsa.
KEBIJAKAN UMUM
Bidang Pemerintahan
1. Penataan ulang kelembagaan dan aparatur pemerinthan desa melalui penciptaan etos kerja berbasis prestasi.
2. Evaluasi menyeluruh terhadap segala bentuk peraturan-peraturan desa yang tidak berorientasi kepada kualitas pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
3. Melakukan penyegaran terhadap aparatur desa dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat .
4. Meningkatkan pengawasan total terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemerintahan termasuk didalamnya kegitan yang didanai oleh Negara dan masyarakat.
Bidang Perekonomian
1. Memperluas lapangan kerja pada sektor-sektor produktif masyarakat, seperti pertanian,peternakan perikanan, industry kecil dan rumah tangga, pariwisata, serta usah lainnya yang potensial dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat.
2. Meningkatkan sarana dan prasarana wilayah yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
3. Meningkatkan mobilitas ekonomi masyarakat seperti Pembangunan Jalan Desa, Pembungunan Irigasi, Penataan Lingkungan, Pembnagunan Sumber Air Bersih dan lainnya.
Bidang Kesejahteraan Sosial
1. Menurut laju kematian warga yang di akibatkan oleh kurangnya pelayanan kesehatan dengan mengoptimalisasikan lembaga-lembaga kesehatan yang ada.
2. Meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan balita melalui revitalisasi posyandu.
3. Mengupayakan akses sekolah seluas-luasnya bagi masyarakat dengan memberikan bantuan maupun beasiswa terhadap siswa yang berprestasi baikpendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendididikan tinggi.
4. Mengintensifkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan membangun sarana dan prasarana kesehatan yang lebih lengkap.
5. Melakukan rintisan pembentukan taman bacaan, perpustakaan desa dan layanan internet gratis untuk merangsang minat baca masyarakat.
6. Meningkatkan Kualitas infrastruktur desa yang terintegrasi dengan pengelolaan lingkungan hidup yang sehat, alami dan lestari.
Bidang Keagamaan
1.Membangun tempat peribadatan dan menggalakan kegiatan keagamaan.
2.Membentuk kepengurusan organisasi keagamaan yang porfosional dan profesional.
3.Memberantas Buta Huruf Arab bagi masyarakat Muslim.
4.Memberikan kesejahteraan bagi para ustad dan guru mengaji.
5.Selalu konsultasi dan konsolidasi antara pemerintah dan tokoh agama.
Bidang Kepemudaan
1. Membangun sarana dan prasarana olah raga.
2. Pembinaan dan peningkatan gerak pro-aktif dan positif menuju jiwa-jiwa produktif secara intensif kepada seluruh pengurus dan anggota organisasi kepemudaan.
3. Mengadakan kerja sama dengan organisasi kepemudaan.
VISI MISI
Makna yang terkandung dalam visi tersebut adalah Desa Sindangsari Kecamatan Luragung dengan masyarakat yang mampu mengembangkan potensi diri dan desa serta mencukupi kebutuhan hidup dan kehidupannya secara mandiri, menguasai ilmu pengetahuan dan t6eknologi, beriman dan bertaqwa, berkec
ukupan material – spiritual, sejahtera lahir batin, memegang teguh moral agama, beradab dan berakhlak mulia, menjunjung tinggi supremasi hokum, demokratis, aman, tentram, tertib dan damai, serta masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya.
Misi
a. Mewujudkan Masyarakat yang beriman, bertaqwa dan berakhlakul karimah
- Program Peningkatan Pelayanan Kehidupan Beragama. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudhan bagi umat beragama dalam melaksanakan ajaran agama, mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pelayanan kehidupan beragama dengan kegiatan-kegiatan pokok.
- Penigkatan fungsi dan peran tempat ibadah sebagai pusat pengajaran dan Pengembangan Ajaran Agama.
- Penigkatan fungsi lembaga Pengajaran Al-quran sebagai sarana peningkatan pemahaman pengajaran agama.
- Penigkatan Pembinaan Keluarga Sakinah dan Pengelolaan zakat, Wakaf, Infak, Shodaqoh, serta ibadah lainnya
b. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berilmu dan Sehat
- Pengembangan Budaya baca dan Pembinaan Perpustakaan
- Meningkatkan Kualitas prestasi olah raga dan kesenian, serta budaya
- Pengelolaan Kekayaan Budaya Local
- Pengembangan kerjasama pengelolaan kekayaan budaya
- Pengadaan sarana dan prasarana olah raga
- Pengembangan kebijakan dan manajemen olah raga
- Pengadaan,penigkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Kesehatan
- Menurunkan tingkat malnutrisi pada anak dan balita
- Perbaikan Gizi Masyarakat
- Penyiapan tenaga pendamping kelompok bina keluarga
- Promosi Kesehatan ibu, bayi dan anak melalui kelompok kegiatan di masyarakat
- Pengembangan lingkungan sehat
- Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular
- Pelayanan kesehatn penduduk miskin
c. Mewujudkan Sumberdaya Aparatur Desa yang Profesional Dinamis dan bermoral
- Program Pengembangan Kapasitas Sistem, Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, Penataan Organisasi Pedesaan, dan Peningkatan Profesional Aparatur
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Meningkatkan Standar Pelayanan Minimal dalam Penyelenggaraan Pemerintah dan meningkatkan Kemudahan, Keamanan, Kenyamanan, Kelancaran dan Kepastian dalam pemberian Pelayanan
- Peningkatan Pengawasan Aparatur
d. Meningkatkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sesuai hak dan kewajiban
- Pembangunan komunikasi, informasi dan media masa
- Mengembngkan Pengarus Utamaan Jender (PUJ) pada proses pembangunan
- Penguatan Kelembagaan Pengarus Utamaan Jender (PUJ) dan Anak
- Peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan
- Mempasilitasi kemitraan antar stakeholder (Penentuan Kebijakan) Pembangunan
e. Mewujudkan Pemerintahan yang berkualitas, bebas dari KKN dan Profesionalitas dalam Kerangka Good Governance
- Penataan Administrasi Kependudukan
- Mengitensifkan penanganan pengaduan masyarakat
- Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan Desa
- Peningkatan kapasitas lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Peningkatan sarana dan prasaran Aparatur
- Pembinaan Organisasi Kepemudaan
- Mendistribusikan kewenangan pelayanan masyarakat dan pembangunan sampai tingkat RT dan RW
- Pengelolaan Administrasi Pertanahan
- Inventarisasi Administarasi Pertanahan ( lettel/pethok C/D , Pajak Bumi dan Bangunan )
- Sertifikasi masal bagi rumah tangga miskin
- Transparansi Pelayanan Pertahanan
- Inventarisasi tanah kas desa
- Optimalisasi fungsi TKD
f. Mewujudkan Kondisi daerah yang aman, tertib dan damai dengan dengan supremasi hukum dan HAM
- Program Peningkatan Ketentraman dan Ketertban Umum
- Pengamanan Kegiatan Pemerintah, Masyarakat dan Aset-aset Kekayaan Desa
- Pembangunan prasarana keamanan (pos kamling)
- Peningkatan Koordinasi dan kerjasama antar Lembaga Masyarakat
g. Penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dan meningkatkan pembangunan ekonomi desa dengan titik berat ekonomi kerakyatan
- Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi
- Peningkatan system pengelolaan Permodalan UMKM
- Penyiapan potensi sumber daya, sarana dan prasarana perekonomian Desa
- Mengembangkan kawasan usaha yang mendukung perekonomian usaha mikro
- Peningkatan kapasitas iptek Sistem Produksi
- Pengembangan industri kecil dan menengah
- Peningkatan kemampuan Teknologi industri
- Pengembangan sentra-sentra industri potensial
- Pembinaan pedagang kaki lima dan asongan
- Peningkatan sarana dan prasarana pasar desa
- Pengembangan kerjasama antar Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Desa
- Peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja
h. Meningkatkan teknologi tepat guna bagi pertanian guna mewujudkan sentra agrobisnis
- Membangun sarana prasarana dan pengembangan usaha pertanian, perikanan dan peternakan
- Peningkatan sarana dan prasarana pertanian
- Peningkatan penerapan teknologi pertanian / perkebunan
- Peningkatan produksi pertanian / perkebunan
- Pemberdayaan penyuluh pertanian / perkebunan lapangan
- Pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak
- Peningkatan produksi hasil peternakan
- Pengembangan budidaya perikanan
- Pengembangan perikanan tangkap
- Pengembangan sistem penyuluhan perikanan
i. Mengembangkan dan mendayagunakan sumber daya alam dan buatan secara optimal dan dan berkelanjutan
- Mempasilitasi pembangunan infrastruktur yang proporsional, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan
- Meningkatkan saran dan untuk mendukung keberlangsungan mobilitas sektor jasa, perdagangan dan industri
- Pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan
- Pembangunan jalan poros Desa
- Pembangunan drainase / gorong – gorong
- Rehabilitasi / pemeliharaan jalan dan jembatan
- Pembangunan system informasi / database jalan Desa
- Mengembangkan infrastruktur, sisitem penataan ruang, pelestarian lingkungan hidup, dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan
- Pengembangan wilayah perbatasan antar Desa
- Pengembangan kinerja pengelolaan persampahan (TPA)
- Pengelolaan area pemakaman
- Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
- Pengembangan dan pengolahan jaringan irigasi, dan jaringan pengairan lainnya
- Pengembangan kinerja pengelolaan air minum
- Pengawasan dan penertiban kegiatan rakyat yang berpotensi merusak lingkungan
KEPALA DESA SINDANGSARI JUHRIATNA, S.AP -